Koordinator tim advokasi warga negara menggugat Lukmanul Hakim, didampingi Ketua Umum LPI Boni Hargens dan puluhan warga miskin, mengatakan, surat gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Jakpus dengan register No: 017/PDT I/2009 tanggal 23 Januari 2009.
Dalam gugatan itu Presiden SBY sebagai tergugat I dan Wapres JK sebagai tergugat II terkait adanya indikasi tergugat I dan tergugat II untuk mengurangi tingkat angka kemiskinan masih jauh dari harapan, karena jika dibandingkan dengan saat masa kampanye pilpres pasangan SBY-JK pada Juni 2004, menjanjikan angka kemiskinan tidak lebih dari 8,2 persen pada 2009.
Namun, berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) angka kemiskinan selalu di atas 15 persen, yaitu masing-masing 15,9 persen pada tahun 2005; 17,6 persen (2006); 16,4 persen (2007); dan 15,4 persen pada tahun 2008 atau mencapai 34,9 juta jiwa penduduk Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Sedangkan, janji-janji pada masa kampanye pilpres putaran I 2004, pasangan SBY-JK menjanjikan tingkat pengangguran dapat diturunkan dari 10,1 persen menjadi 5,1 persen masih belum dapat direalisasikan selama pemerintahannya.
Oleh karena itu, kata Lukmanul, dengan angka pengangguran yang masih jauh dari target yang dijanjikan pada kampanye SBY-JK sebesar 5,1 persen, maka untuk materi gugatannya mengindikasikan presiden dan wapres selaku kepala pemerintahan dapat dinyatkan tidak melaksanakan prestasinya kepada 15,4 persen dari jumlah rakyat Indonesia yang tingkat kehidupannya miskin dan pengangguran.
Sementara itu, Ketua Umum LPI Boni Hargens mengatakan, upaya pengajuan gugatan perdata oleh LPI dan puluhan warga miskin di Jakarta, setidaknya memberikan peringatan kepada para pemimpin untuk tidak gampang membuat janji.
Selain itu, tindakan pengajuan gugatan perdata tersebut, katanya, dimaksudkan semata-mata pendidikan politik rakyat, agar mereka bersikap kritis terhadap pemimpinnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar